
NSP GRATIS(MERUGIKAN) saya menulis postingan ini berdasarkan pengalaman saya sebagai konsumen sebuah telekomunikasi seluler. ini merupakan pengalaman yang tidak menyenangkan menurut saya sebagai sebuah konsumen, dan menurut saya ini sebuah pelanggaran. Mungkin masalah ini sepele, tapi jika dipikir2 berapa keuntungan yang operator seluler dapatkan dari seluruh warga indonesia menggunakan trik liciknya.
NSP atau nada sambung pribadi atau ring back tone merupakan layanan dari para operator yang sangat di gandrungi oleh para konsumen seluler. dan layanan ini juga ikut berpartisipasi terhadap kesuksesan para musisi. namun akhir akhir ini para produsen melakukan berbagai macam cara untuk merauk sebanyak banyaknya konsumen untuk menggunakan layanan ini.. termasuk layanan gratis nsp selama 1 minggu.
Ya mungkin tawaran itu menggiurkan, kita dapat menggunakan layanan ini selama 1 minggu tanpa dipungut biaya sepeserpun. Tapi apakah benar hal ini menguntungkan bagi para konsumen. hmmmm saya rasa tidak, karena ada sebagian operator yang memanfaatkan 'trik licik' untuk program ini. pengalaman saya ini di mulai saat saya mulai berpindah ke operator xxxx. Seminggu setelah saya mengenakan operator ini say mendapatkan sms bahwa saya mendapatkan nsp gratis selama 1 minggu. Saya tidak begitu memperhatikannya, tapi seminggu kemudian apa yang terjadi pulsa sayapun terpotong secara otomatis untuk perpanjangan nsp untuk seminggu kedepan, disertai sms pemberitahuan bahwa "nsp anda telah diperpanjang. untuk berhenti silahkan ketik UNREG......".
Karena sudah terlanjur diperpanjang mau apalagi, mau di unreg sayang rang dah kepotong pulsanya. saya biarkan,, seminggu kedepan saya mendapat sms pemberitahuan yang sama.. saat ini sayapun kesal langsung saya UNREG tanpa pikir lagi. bodo amat soal pulsa... mungkin pulsa yang berkurang tidak seberapa tapi yang saya tidak suka adalah cara yang digunakan,, tanpa persetujuan terlebih dahulu. ini kan bisa disebut sebagai perampokan.
Sebenarnya cara yang mereka gunakan merupakan tindak pidana. Kalau kesadarannya tinggi, konsumen sebenarnya bisa mengadu dengan mengajukan class action ke pengadilan. Tapi apa perlu, soalnya kita rakyat biasa yang mungkin bisa dikatakan kelas menengah kebawah. Yang pasti jika kita mengajukan tersebut sudah pasti kita kalah dan dituduh mencemarkan nama baik,, lagi2 karena uang yang berbicara.
0 komentar:
Post a Comment